Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang berdoa kepadanya. (HR Muslim)
Rentetan pertanyaan tentang wakaf diberikan Norman
Nugraha, Chief Sharia Business Sun Life pada saya dan beberapa teman blogger saat
acara Kopdar #WakafPastiKiniDanNanti yang diadakan di Bangi Kopi Surabaya pada hari
Kamis 20 September 2018 lalu.
“Sudah tahu nggak bedanya wakaf dengan
sedekah? Nah, tahu kan besarnya manfaat wakaf. Terus kalau tahu, sudah pernah
wakaf nggak?”
Banyak peserta yang tidak langsung menjawab
pertanyaan tersebut. Termasuk saya sendiri yang kadang masih suka bingung. Iya
ya, sebetulnya bedanya sedekah sama wakaf itu di mananya sih?
Foto: dokpri |
Simpelnya kalau menurut Norman, wakaf itu
sebetulnya sama-sama kitanya mengeluarkan uang untuk yang membutuhkan. Tapi pembedanya,
kalau wakaf itu manfaatnya diharapkan berkepanjangan masanya.
Yang menerima, bisa mendapatkan manfaat wakaf
untuk jangka waktu yang panjang. Misalnya tanah untuk masjid. Dan tentunya,
yang memberikannya pun bisa terus menerus mendapatkan pahala dari wakaf yang
dikeluarkannya.
Di masyarakat sendiri, banyak yang masih
beranggapan jika wakaf itu membutuhkan nilai yang besar. Misalnya berupa tanah
atau bangunan. Karena itu banyak orang merasa lebih mudah mengeluarkan sedekah
dibandingkan wakaf.
Tak heran, dari potensi wakaf di Indonesia
yang seharusnya mencapai Rp180 triliun, sayangnya hingga tahun 2017 lalu baru
terkumpul sebesar Rp400 miliar saja. Padahal menurut Norman, andai saja banyak
masyarakat Indonesia yang mau mengeluarkan wakaf, akan terasa besar manfaatnya
bagi pembangunan di Indonesia.
Asuransi Brilliance Hasanah, Asuransi yang Nasabahnya Sekaligus Bisa Berwakaf
Sejak 2017 lalu, Sun Life Financial
mengeluarkan produk Asuransi Brilliance Hasanah Maxima yang membuka peluang
bagi siapapun untuk tidak sekedar berasuransi, akan tetapi juga mengandung
nilai ibadah yaitu wakaf.
“Sudah tahu kan kalau Sun Life itu produk
asal Kanada? Banyak yang bertanya pada kita. Kenapa kok malah Sun Life yang mengeluarkan
produk asuransi syariah? Jawabannya karena kita nggak mau sekedar berbisnis di
Indonesia. Tapi kita juga ingin membangun Indonesia. Salah satunya ya dengan produk
asuransi yang bisa sekaligus memiliki nilai wakaf,” jelas Norman.
Pada tahun 2018, Asuransi Brilliance Hasanah
Maxima memiliki fasilitas baru yaitu wakaf berkala. Nasabah yang memiliki
asuransi ini bisa merencanakan keuangan masa depan sekaligus berwakaf dengan
pasti, kini, dan nanti.
Asuransi Brilliance Hasanah Maxima memiliki fasilitas baru yaitu wakaf berkala. Sumber foto: Sun Life |
Dalam siaran persnya, Elin Waty, Presiden
Direktur Sun Life sendiri pernah menyampaikan jika produk Asuransi Brilliance
Hasanah Maxima menjadi sarana penggalangan dana melalui fitur wakaf berkala
yang dananya disalurkan sejak pembayaran premi pertama.
“Selain mengandung nilai kebaikan, dana wakaf
juga memberikan kontribusi bagi pembangunan negara,” ujar Bu Elin.
Untuk pengelolaan penyaluran dana wakaf yang
diterima dari para nasabah, Sun Life bekerjasama dengan beberapa lembaga
pengelola aset wakaf atau yang disebut nazhir
terpercaya. Beberapa lembaga nazhir tersebut antara lain Badan Wakaf Indonesia,
Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf
Indonesia (BWI).
Berbagai bidang seperti pendidikan, ekonomi,
hingga kesehatan menjadi bidang sasaran dari pernyaluran wakaf yang telah terkumpul.
Di bidang kesehatan misalnya, saat ini Sun Life bekerja sama dengan Dompet
Dhuafa untuk membangun Rumah Sakit Dhuafa AK Medika Sribhawono di Lampung Timur.
“Melalui
produk ini, kami ingin mengedukasi sekaligus membantu masyarakat agar dapat
melaksanakan ibadah wakaf dengan pasti, kini dan nanti. Lebih pasti dengan
tanpa potongan (100% langsung disalurkan) dan dukungan mitra nazhir terpercaya, dapat dilakukan
sedini mungkin dengan dana wakaf yang langsung disalurkan sejak pembayaran kontribusi
yang pertama dan untuk selanjutnya sesuai frekuensi pembayaran kontribusi yang
dipilih nasabah, serta membantu melaksanakan wasiat berwakaf atas manfaat asuransi dan investasi ketika nasabah meninggal
dunia. Tidak ada lagi alasan untuk menunda berwakaf, karena #LebihBaik sekarang,”
jelas Norman.
Begini mekanisme pengaturan dana wakaf di Asuransi Brilliance Hasanah Maxima. Sumber foto: Sun Life |
Saat kita berasuransi di Asuransi Brilliance Hasanah Maxima, ada dua macam manfaat wakaf yang bisa diterima para nasabahnya. Pertama, yaitu manfaat investasi 30%, di mana saat peserta asuransi masih hidup, ia dapat mewakafkan di dana investasi ini. Sedangkan yang ke dua adalah manfaat asuransi atau santunan asuransi meninggal dunia. Ini bisa dijalankan saat peserta meninggal duni, selain ia pun juga bisa melakukan manfaat investasi.
Nah, sekarang kana apa-apa suka dipertanyakan nih, halal nggak ya? Asuransi Brilliance Hasanah Maxima sendiri sudah berdasarkan fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Jadi sudah nggak perlu ragu kan ya?
Alhamdulillah ya sekarang sudah ga ragu dan bimbang lagi ya tentang ke halal an asuransi
ReplyDeleteKalau udah berdasarkan fatwa MUI Jadi nggak ragu-ragu lagi ya. Kita juga yang udah tahu bisa bantu juga menjelaskan ke teman-teman lain.
ReplyDeleteSemakin mudah ya sepertinya berwakaf ini... dan hasilnya bisa dirasakan...
ReplyDeleteSekarang asuransi syariah semakin banyak ya, jd ga rague lg deh
ReplyDeleteKalau dulu bayangannya mau wakaf mesti kaya banyak tanahnya, hehehe ternyata sekarang ada program yang bisa siapa saja wakaf ya, cara mendapat pahala makin terbuka luas
ReplyDeleteDengan Asuransi Brilliance Hasanah Maxima, kita tak perlu menjadi kaya dulu baru berwakaf yaa, Mba 😊
ReplyDeletedulu juga aku sempat mikir kapan aku bisa jadi orang kaya yang mampu mewakafkan dan akhirnya ada program ini ya mba alhamdulilah membantu sekali :)
ReplyDeletekeren ya jadi bisa mendapatkan manfaat ganda, asuransi sekalian wakaf
ReplyDeleteAlhamdulilah sekarang makin dimudahkan ya, jadi nggak menunggu tajir melintir dulu baru bisa wakaf :)
ReplyDeleteBaru tau produk sunlife satu ini. Dan sepertinya dari tahun ke tahun, produk sunlife makin menjawab kebutuhan nasabah. Kan keren, berasuransi sambil berwakaf
ReplyDeleteaku jadi banyak info soal wakaf abis baca ini, makasih ya Mbk. Asuransi ini baru kudengar
ReplyDeleteAlhamdulillah, saat ini sudah banyak sekali dimudahkan untuk berwakaf ya, Mbak
ReplyDeleteWakaf pun sekarang lebih mudah ya, tidak harus menunggu puluhan tahun dulu untuk ngumpulin uangnya.
ReplyDeletewaaah bagus banget ya mba.. saya tertarik dengan programnya. Dirimu juga sudah ambil asuransi ini mba?
ReplyDeleteAlhamdulillah ya dengan program ini siapa pun bisa berwakaf, jadi peluang mendapatkan manfaat jangka panjang dari wakaf terbuka lebar
ReplyDeleteAlhamdulillah ya mba kalau sudah halal dan ini jadinya membuat kita nggak ragu lagi untuk memiliki asuransi jiwa syariah :)
ReplyDeleteAku pengen nih mbak punya tabungan untuk wakaf
ReplyDeleteSyukurlah wakaf sekarang jadi lebih mudah. Dan semoga bisa bermanfaat untuk banyak orang
ReplyDeleteDengan adanya wakaf uang semua orang punya kesempatan untuk beribadah dengan wakaf ya mbak, jadi wakaf nggak cuma tanah dan bangunan saja.
ReplyDeleteini berarti seperti menabung untuk wakaf, begitu kah, Mbak?
ReplyDeleteMantap nih buat yang khawatir dgn asuransi konvensional. Bisa pake asuransi syariah yaaa
ReplyDeleteKemarin2 masih galau kalo mau ikut asuransi. Sekarang jadi nyaman ya karena ada syariahnya. Kalo di masjid dekat rumah, tiap bulan warga muslim diarahkan untuk ikut wakaf. Membangun masjid dari iuran rutin bulanan yg besarannya sama per individu. Jadi bisa saja bapak A beda iuran dg bapak G krn kemampuan finansial nya. Namun diniatkan untuk wakaf masjid
ReplyDeleteAlhamdulillah ya untuk wakafpun sekarang sudah ada perusahaan asuransi yg mau ikut campur dalam penanganan wakaf ini.
ReplyDeleteDapat pahala.
ReplyDeleteBerkontribusi untuk pembangunan.
Top markotop ya bu manfaatnya
Wah, syukur sekali ini ada asuransi yang bisa dipakai untuk wakaf juga! Keren banget ini ya asuransi syariahnya. :)
ReplyDeleteSudah lama banget pengen bersedekah jangka panjang dengan wakaf. Tp rasanya masih jauh. Dan baca postingan ini seperti tidak ada yg ga mungkin sekarang ini ya mba. Semua di permudah
ReplyDeleteWah, selalu ada celah utk ibadah ya mba, salah satunya dimudahkan utk berwakaf ini.
ReplyDeleteBener. Sekarang udah banyak kok asuransi yang bisa sekaligus berwakaf, Mba. Salah satu yang aku tau ABHM ini :)
ReplyDeleteBerwakaf juga skrg bisa sangat mudah ya mbak...nggak ada alasan lagi deh kalau untuk menuju ridho dan berkah Allah.
ReplyDeleteIni nih yang baru aku tahu. Kirain wakaf itu bisanya pake tanah yang memang kudu nunggu duit besar dulu. Ternyata gak mesti gitu ya. Noted, semoga saya segera bisa berwakaf.
ReplyDeleteSemoga semakin menebar manfaat untuk ummat.
ReplyDeleteAamiin.
Wahhhh keren ya, salut sama mereka yang bisa membuka jalan utk kita bisa berwakaf dg mudah...
ReplyDeleteBerwakaf sekarang makin mudah ya mba. Tak perlu kepemilikan tanah ataupun harta yg melimoah. Semua bisa wakaf sekarang.
ReplyDeleteAllhamdulillah skr ada kemudahan untuk berwakaf ya gak perlu punya dana yang besar
ReplyDeleteDari dulu sering ingat untuk bersedekah, namun sama skali belum kepikiran untuk wakaf. Jadi tertarik untuk wakaf juga nih mba'
ReplyDeleteInsya Allah kalau sudah mendapat restu MUI, sudah halal, jadi ga perlu was-was ya.
ReplyDeleteJadi, mba sudah ikutan kah?
Aku belum memahami banget ni Mbak, jadi nanti ahli waris tetap mendapatkan uang pertanggungan, namun ada juga sebagian yang pertanggungan jawabnya untuk hal-hal lain dalam wakaf begitu ya?
ReplyDeleteSama sih dulu kirain wakaf tu harus tanah atau bangunan. Ternyata bisa semampunya kita bahkan bisa pakai asuransi ini, secara berkala [un bisa ya mbak...
ReplyDeleteWaahh kemarin diundang kesini juga mba, tapi ku cancel karena kemarin sudah ada event lain.. salam kenal mba, semoga kita bisa bersua yah di event selanjutnya.. ehh malah oot.. hihi soalnya senang ketemu blogger surabaya nihh..
ReplyDeleteJangankan wakaf ya Mba, kalau semua orang Indonesia esp yang Muslim, wajib pajak plus mampu sedekah dan zakat mau menunaikan, bs jadi mengurangi fakir miskin di Indonesia. Reminder juga buat saya
ReplyDeleteUdah ada fatwa MUI ya tentang wakaf sambil berasuransi jiwa. Makin tenang menyiapkan masa depan.
ReplyDeleteTernyata sekarang asuransi gak hanya utk investasi dan proteksi diri ya Mbak, udah bisa utk jangka panjang bahkan jadi warisan ketika udah tiada yah. MasyaAllah :)
ReplyDeleteTerima kasih informasinya mbak.
ReplyDelete